SEKSI KSE KKP KLS II PONTIANAK

SEKSI KSE KKP KLS II PONTIANAK




Pelatihan kekarantinaan kapal yang diselenggarakan oleh KKP Tanjung Priok merupakan upaya justifikasi terhadap UU Karantina no.1 tahun 1962, adanya faktor risiko PHEIC serta Tupoksi untuk petugas KKP. Pelatihan bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas KKP di dalam melakukan pengawasan kapal dalam karantina, termasuk problem solving yang ditemukan pada saat melakukan pengawasan kapal dalam karantina di lapangan. Pelatihan ini di ikuti oleh 26 KKP seluruh Indonesia diantaranya KKP Kelas II Pontianak.

Daya kreativitas dan motivasi untuk mengembangkan apa yang sudah di dapat pada pelatihan, Neneng Rosnawati sebagai petugas yang di tugaskan untuk mengikuti pelatihan tersebut melakukan presentasi pada hari Kamis, 20 Mei 2010 yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi beserta staf dan staf dari Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah.

Next Expectively adalah semua petugas KKP yang melakukan pengawasan kapal dalam karantina mempunyai persepsi dan pemahaman serta perilaku yang sama dalam menegakkan peraturan perundangan sehingga transformasi penyakit melalui Pelabuhan dapat di tangkal.

0 komentar:

Posting Komentar