SEKSI KSE KKP KLS II PONTIANAK

SEKSI KSE KKP KLS II PONTIANAK




Menurut Kepmenkes RI No. 1116 dan 1479 tahun 2003 menyatakan bahwa setiap instansi kesehatan pemerintah dan swasta wajib menyelenggarakan surveilans epidemiologi. Suatu UNIT SURVEILANS adalah satu unit atau sekelompok orang pada suatu lembaga pemerintah atau swasta yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan surveilans epidemiologi.


Dalam rangka pembentukan UNIT SURVEILANS di KKP Pontianak, maka pada tanggal 5 April 2010, diadakan Rapat Persiapan Pembentukan Unit Surveilans yang melibatkan seksi PKSE, PRL dan UKLW guna membahas sebagai berikut:

1. Tugas Unit Surveilans KKP Pontianak

2. Sasaran Kegiatan Unit Surveilans

3. Rencana pembentukan dan pemilihan petugas yang terlibat dalam UNIT SURVEILANS

4. Rencana Penggunaan SPSS 17 untuk penyimpanan, olah data dan analisa

5. Rencana penyeleksian variable data epidemiologis masing-masing seksi


Dengan menerapkan teknologi surveilans epidemiologi diharapkan KKP Pontianak dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit berpotensi KLB/Wabah beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya-upaya pencegahan dan tindakan penanggulangan KLB/Wabah yang cepat dan tepat.

0 komentar:

Posting Komentar