SEKSI KSE KKP KLS II PONTIANAK

SEKSI KSE KKP KLS II PONTIANAK




Radio Barrett merupakan alat komunikasi yang dapat digunakan dalam pelaksanaan teknis dan rutinitas kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan dapat digunakan untuk pengiriman data atau sms antar KKP se Indonesia.

Komunikasi dapat dilakukan antar staf KKP dalam beberapa kegiatan dengan menggunakan Radio Kenwwod TK 7289 untuk pemeriksaan alat angkut, kegiatan matra dan sebagainya dengan radius kira-kira 3 km.

Untuk transfer pengetahuan dan pengembangan dalam penggunaan Radio Barrett di KKP Kelas II Pontianak, maka pada tanggal 15 April 2010 dilakukan Diseminasi Informasi oleh staf Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi saudara Mather yang sudah dilatih dalam operasional Radio Barrett.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh staf dari Seksi PRL: Sutrisno, S.IP, M.Si, M.Kes dan Harys Tri Laksana, dari staf Seksi UKLW: Ria Rostiana dan dari Seksi KSE: Kepala Seksi dr. Ferry Dimyati, Bibi Zarina SKM, Ariani B. Tombi S.Si, Apt, Rhezka I.F.


Untuk melaksanakan salah satu fungsi dari KKP Kelas II Pontianak Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi yaitu melaksanakan pengawasan OMKABA, maka pada hari Rabu tanggal 15 April 2010 pukul 11.00-12.00 WIB dilaksanakan Presentasi mengenai Teknik Pengambilan Sampel OMKABA. Peserta Presentasi tersebut adalah semua staf Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi dengan narasumber Ariani B. Tombi S.Si, Apt. yang juga merupakan staf dari Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi.

Materi Presentasi yang disampaikan merupakan hasil diskusi antara staf KKP Kelas II Pontianak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2010 di Aula Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak.

Tujuan Pelaksanaan Presentasi ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan staf Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi dalam pengambilan sampel OMKABA. Prioritas yang akan dilakukan pengambilan sampel adalah produk yg tidak teregistrasi pada BPOM dan produk curah (tidak berkemasan), yang melalui PLBD Entikong dan Bandar Udara Supadio.

Setelah dilakukan pengambilan sampel OMKABA tersebut, akan dilakukan pemeriksaan ke BBPOM Pontianak untuk mengetahui apakah sampel tersebut berpotensi PHEIC atau tidak.

UU Karantina Laut dan UU Karantina Udara merupakan salah satu dasar hukum dalam pelaksanaaan TUPOKSI Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Pemahaman tentang UU tersebut perlu ditingkatkan agar kita mengetahui pelanggaran yang terjadi pada waktu kegiatan pengawasan lalu lintas alat angkut dan sanksi pidananya.
Download tabel tindakan pidana dalam UU Karantina Laut dan UU Karantina Udara

Untuk meningkatkan kompetensi petugas dalam pemahaman SOP tugas pengawasan kedatangan kapal maka pada hari Selasa tgl 13 April 2010, bertempat di ruang seksi pengendalian karantina & SE KKP Kelas II Pontianak, dilakukan bimbingan teknis program pengawasan kedatangan kapal dalam karantina.

Presentasi dihadiri staf seksi KARSE dengan nara sumber Kasi KARSE, membahas tentang;

  1. Persiapan IN CLEARANCE
  2. Algoritma in clearance kedatangan kapal dari dalam dan luar negri sesuai SOP
  3. Tata laksana kasus hasil MDH “Yes”
  4. Tatalaksana kasus pemeriksaan dokumen, factor resiko, kesehatan ABK/Penumpang, Obat dan Alkes.
  5. Tata laksana kasus pelanggaran UU karantina laut.
  6. Penerbitan Pratique: restricted atau free pratique



Pada hari Senin tanggal 12 April 2010, dilakukan Koordinasi Internal dan Bimbingan Teknis Program Pengawasan Lalu Lintas Jenazah di pintu masuk, dengan nara sumber Kepala Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Klas II Pontianak yang dihadiri para staf dari seksi dan wilayah kerja Supadio dan Entikong.
Berbagai permasalahan dan pembahasan seputar masalah teknis SOP diulas tuntas dengan jelas sehingga petugas paham dalam melaksanakan program.
Diharapkan staf wilker yang mengikuti koordinasi internal dan bimtek menyampaikan juga kepada staf lainnya di wilker hasil Ulasan dan Pembahasan Koordinasi Internal dan Bimbingan Teknis Program Pengawasan Lalu Lintas Jenazah ini sehingga pelaksanaan program ini sesuai SOP.




Pada tanggal 7 April 2010, petugas Karantina melakukan surveilance faktor resiko penyakit menular dan PHEIC dalam rangka penerbitan SSCEC pada kapal Servewell Steward.
Dalam melakukan surveilance faktor resiko penyakit menular ini, petugas Karantina menggunakan form pemeriksaan kapal dalam Karantina Standar Operasional Prosedur di Kantor Kesehatan Pelabuhan. Karena lokasi yang jauh, pemeriksaan yang memakan waktu 2,5 jam ini, dinyatakan faktor resiko penyakit menular dan PHEIC tidak ada dan kapal diterbitkan dokumen SSCEC.