SEKSI KSE KKP KLS II PONTIANAK

SEKSI KSE KKP KLS II PONTIANAK



Dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia, khususnya pada petugas CPNS/PTT maka pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2010 dilakukan presentasi SOP Karantina oleh dokter PTT baru dr. Deasy di ruang Seksi PK dan SE, dilanjutkan dengan diskusi.
Diharapkan dengan presentasi ini, meningkatkan pemahaman tupoksi yang akan dilaksanakan oleh dr. Deasy yang akan bertugas di Wilker Entikong. Sedangkan bagi petugas lama, menjadi media reminding dan diskusi dalam pelaksanaan tugas yang sehari-hari dilakukan.




Pelatihan kekarantinaan kapal yang diselenggarakan oleh KKP Tanjung Priok merupakan upaya justifikasi terhadap UU Karantina no.1 tahun 1962, adanya faktor risiko PHEIC serta Tupoksi untuk petugas KKP. Pelatihan bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas KKP di dalam melakukan pengawasan kapal dalam karantina, termasuk problem solving yang ditemukan pada saat melakukan pengawasan kapal dalam karantina di lapangan. Pelatihan ini di ikuti oleh 26 KKP seluruh Indonesia diantaranya KKP Kelas II Pontianak.

Daya kreativitas dan motivasi untuk mengembangkan apa yang sudah di dapat pada pelatihan, Neneng Rosnawati sebagai petugas yang di tugaskan untuk mengikuti pelatihan tersebut melakukan presentasi pada hari Kamis, 20 Mei 2010 yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi beserta staf dan staf dari Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah.

Next Expectively adalah semua petugas KKP yang melakukan pengawasan kapal dalam karantina mempunyai persepsi dan pemahaman serta perilaku yang sama dalam menegakkan peraturan perundangan sehingga transformasi penyakit melalui Pelabuhan dapat di tangkal.




Menurut Kepmenkes RI No. 1116 dan 1479 tahun 2003 menyatakan bahwa setiap instansi kesehatan pemerintah dan swasta wajib menyelenggarakan surveilans epidemiologi. Suatu UNIT SURVEILANS adalah satu unit atau sekelompok orang pada suatu lembaga pemerintah atau swasta yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan surveilans epidemiologi.


Dalam rangka pembentukan UNIT SURVEILANS di KKP Pontianak, maka pada tanggal 5 April 2010, diadakan Rapat Persiapan Pembentukan Unit Surveilans yang melibatkan seksi PKSE, PRL dan UKLW guna membahas sebagai berikut:

1. Tugas Unit Surveilans KKP Pontianak

2. Sasaran Kegiatan Unit Surveilans

3. Rencana pembentukan dan pemilihan petugas yang terlibat dalam UNIT SURVEILANS

4. Rencana Penggunaan SPSS 17 untuk penyimpanan, olah data dan analisa

5. Rencana penyeleksian variable data epidemiologis masing-masing seksi


Dengan menerapkan teknologi surveilans epidemiologi diharapkan KKP Pontianak dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit berpotensi KLB/Wabah beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya-upaya pencegahan dan tindakan penanggulangan KLB/Wabah yang cepat dan tepat.




Radio Barrett merupakan alat komunikasi yang dapat digunakan dalam pelaksanaan teknis dan rutinitas kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan dapat digunakan untuk pengiriman data atau sms antar KKP se Indonesia.

Komunikasi dapat dilakukan antar staf KKP dalam beberapa kegiatan dengan menggunakan Radio Kenwwod TK 7289 untuk pemeriksaan alat angkut, kegiatan matra dan sebagainya dengan radius kira-kira 3 km.

Untuk transfer pengetahuan dan pengembangan dalam penggunaan Radio Barrett di KKP Kelas II Pontianak, maka pada tanggal 15 April 2010 dilakukan Diseminasi Informasi oleh staf Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi saudara Mather yang sudah dilatih dalam operasional Radio Barrett.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh staf dari Seksi PRL: Sutrisno, S.IP, M.Si, M.Kes dan Harys Tri Laksana, dari staf Seksi UKLW: Ria Rostiana dan dari Seksi KSE: Kepala Seksi dr. Ferry Dimyati, Bibi Zarina SKM, Ariani B. Tombi S.Si, Apt, Rhezka I.F.


Untuk melaksanakan salah satu fungsi dari KKP Kelas II Pontianak Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi yaitu melaksanakan pengawasan OMKABA, maka pada hari Rabu tanggal 15 April 2010 pukul 11.00-12.00 WIB dilaksanakan Presentasi mengenai Teknik Pengambilan Sampel OMKABA. Peserta Presentasi tersebut adalah semua staf Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi dengan narasumber Ariani B. Tombi S.Si, Apt. yang juga merupakan staf dari Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi.

Materi Presentasi yang disampaikan merupakan hasil diskusi antara staf KKP Kelas II Pontianak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2010 di Aula Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak.

Tujuan Pelaksanaan Presentasi ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan staf Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi dalam pengambilan sampel OMKABA. Prioritas yang akan dilakukan pengambilan sampel adalah produk yg tidak teregistrasi pada BPOM dan produk curah (tidak berkemasan), yang melalui PLBD Entikong dan Bandar Udara Supadio.

Setelah dilakukan pengambilan sampel OMKABA tersebut, akan dilakukan pemeriksaan ke BBPOM Pontianak untuk mengetahui apakah sampel tersebut berpotensi PHEIC atau tidak.

UU Karantina Laut dan UU Karantina Udara merupakan salah satu dasar hukum dalam pelaksanaaan TUPOKSI Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Pemahaman tentang UU tersebut perlu ditingkatkan agar kita mengetahui pelanggaran yang terjadi pada waktu kegiatan pengawasan lalu lintas alat angkut dan sanksi pidananya.
Download tabel tindakan pidana dalam UU Karantina Laut dan UU Karantina Udara

Untuk meningkatkan kompetensi petugas dalam pemahaman SOP tugas pengawasan kedatangan kapal maka pada hari Selasa tgl 13 April 2010, bertempat di ruang seksi pengendalian karantina & SE KKP Kelas II Pontianak, dilakukan bimbingan teknis program pengawasan kedatangan kapal dalam karantina.

Presentasi dihadiri staf seksi KARSE dengan nara sumber Kasi KARSE, membahas tentang;

  1. Persiapan IN CLEARANCE
  2. Algoritma in clearance kedatangan kapal dari dalam dan luar negri sesuai SOP
  3. Tata laksana kasus hasil MDH “Yes”
  4. Tatalaksana kasus pemeriksaan dokumen, factor resiko, kesehatan ABK/Penumpang, Obat dan Alkes.
  5. Tata laksana kasus pelanggaran UU karantina laut.
  6. Penerbitan Pratique: restricted atau free pratique



Pada hari Senin tanggal 12 April 2010, dilakukan Koordinasi Internal dan Bimbingan Teknis Program Pengawasan Lalu Lintas Jenazah di pintu masuk, dengan nara sumber Kepala Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Klas II Pontianak yang dihadiri para staf dari seksi dan wilayah kerja Supadio dan Entikong.
Berbagai permasalahan dan pembahasan seputar masalah teknis SOP diulas tuntas dengan jelas sehingga petugas paham dalam melaksanakan program.
Diharapkan staf wilker yang mengikuti koordinasi internal dan bimtek menyampaikan juga kepada staf lainnya di wilker hasil Ulasan dan Pembahasan Koordinasi Internal dan Bimbingan Teknis Program Pengawasan Lalu Lintas Jenazah ini sehingga pelaksanaan program ini sesuai SOP.




Pada tanggal 7 April 2010, petugas Karantina melakukan surveilance faktor resiko penyakit menular dan PHEIC dalam rangka penerbitan SSCEC pada kapal Servewell Steward.
Dalam melakukan surveilance faktor resiko penyakit menular ini, petugas Karantina menggunakan form pemeriksaan kapal dalam Karantina Standar Operasional Prosedur di Kantor Kesehatan Pelabuhan. Karena lokasi yang jauh, pemeriksaan yang memakan waktu 2,5 jam ini, dinyatakan faktor resiko penyakit menular dan PHEIC tidak ada dan kapal diterbitkan dokumen SSCEC.
























Team food security dalam rangka kunjungan Wapres ke Pontianak terdiri
dari Staf KKP kelas II Pontianak, Balai Besar POM Pontianak dan Rumkit AU yang berlangsung dari tanggal 26 Maret sampai dengan 27 Maret 2010.

Pemeriksaan di laksanakan di dua tempat yaitu Hotel Mercure Pontianak dan LANUD Supadio.